INOVASI KECAMATAN KAMPAR KIRI HILIR “JONGUK DESA”

INOVASI KECAMATAN KAMPAR KIRI HILIR “JONGUK DESA”

OLEH : Drs. H. ABUKARI, M.Pd, M.Si, CAMAT  KAMPAR KIRI HILIR

JONGUK  DESA

  1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang kecamatan.
  2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang pelayanan publik (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan lembaran Republik Indonesia nomor 5038);
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( lembaran Negara Republik Indonesia nomor 292 tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permenpan RB nomor 30 tahun 2014 tentang pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
  5. Permendagri 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 10 tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kampar Kiri Hilir;
  7. Surat  Keputusan Bupati Kampar Nomor :  SK.821.2-404/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Drs. H. ABUKARI, M.Pd, M.Si , NIP. 19680806 199802 1 001 sebagai Camat Kampar Kiri Hilir;

 

  1. Pengertian

            Jonguk  (Jenguk) Desa  adalah suatu Inovasi Camat melaksanakan fungsi mengkoordinasikan Pemberdayaan Masyarakat, mengkoordinasikan Keamanan dan Ketertiban, mengkoordinasikan upaya pelayanan Kesehatan dan Pendidikan yang dilaksanakan di Desa, yang mengikutsertakan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

            Inovasi Jonguk Desa ini dilaksanakan setiap satu bulan sekali secara bergiliran disetiap desa/Kelurahan dengan tahapan kegiatan, sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama, melaksanakan kegiatan gotong royong bersama yakni forkopimcam, tokoh masyarakat, Pemerintahan Desa, Tokoh-tokoh serta masyarakat dilokasi sarana umum.
  2. Tahap Kedua,  melaksanakan kegiatan Penyuluhan kepada tokoh-tokoh serta masyarakat dengan tema disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di desa tersebut. penyuluhan ini menghadirkan Narasumber dari OPD terkait, Forkopimda dan Forkopimcam serta para akademisi.
  3. Tahapan Ketiga, Sholat Berjamaah dan makan bersama.
  4. Tahapan Keempat, memberikan penyuluhan terhadap Perangkat Desa tentang tata kelola dan peraturan yang terkait dengan Pemerintahan Desa.
  5. Tahapan Kelima, Melayani administrasi Kecamatan di Desa Lokasi Kegiartan Program Jonguk Desa.

 

  1. Tujuan
  1. Melestarikan budaya gotong royong ditengah masyarakat, yang akhir-akhir ini sudah mulai berkurang.
  2. Kegiatan gotong royong akan mempererat silaturrahmi antara sesame masyarakat desa dan forkopimcam, saling mengenal setiap komponen masyarakat dengan pihak kecamatan.
  3. Menjaga kebersihan dan keindahan Rumah Ibadah, Mushallah, dan sarana umum lainnya.
  4. Membudayakan masyarakat tentang Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  5. Mensukseskan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).
  1. Menambah wawasan masyarakat tentang Peraturan perundang undangan yang harus dipahami oleh masyarakat, seperti; Pernikahan, Perceraian, Kamtibmas, Pencegahan Stuting dan Kesehatan, bahaya narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
  2. Agar perangkat desa memahami administrasi pemerintahan desa dan peraturan yang berkatan dengan desa.
  3. Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat Desa.

 

Peserta

                        Peserta jonguk desa terdiri dari segala unsur Pemerintahan maupun elemen  masyarakat yang berada di Kecamatan dan desa.

        1. Pemerintah Kecamatan beserta seluruh pegawai dan staf.
        2. Forkopimcam beserta jajaran dan anggota.
        3. Pemerintahan Desa/Kelurahan dan seluruh perangkat.
        4. TP-PKK Desa/Kelurahan beserta kader PKK.
        5. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.
        6. Relawan dan Masyarakat.

 

Peralatan

                        Untuk menunjang kegiatan gotong royong maka diperlukan alat kerja untuk membersihkan lingkungan lokasi tempat kegiatan gotong royong seperti :

 

  1. Sekop dan Cangkul digunakan untuk membersihkan lingkungan halaman maupun parit
  2. Sapu lantai, kain pel  dan lap kaca digunakan untuk membersihkan gedung fasilitas umum maupun tempat ibadah
  3. Mesin rumput digunakan untuk membersihkan rumput dan semak-semak yang ada di lingkungan gotong royong.
  4. Gerobak digunakan untuk mengangkut sampah-sampah ketempat pembuangan sampah/pembakaran sampah.
  5. Parang dan sabit digunakan untuk membersihkan semak-semak dilingkungan gotong royong.